Menyikapi
Kasus Pelanggaran Etnis Rohingya Ir M Nasim Khan Anggota DPR RI Periode
2014-2019 menyampaikan bahwa Hak untuk berkewarganegaraan merupakan salah satu
hak asasi manusia atas kebebasan pribadi. Pada tanggal 18 November 2012 dalam
ASEAN Submit atau konferensi tingkat tinggi ASEAN di Kamboja, kepala negara
anggota ASEAN memandatangani Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN Human Rights
Declaration). Negara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja,
Indonesia, Malaysia, Myanmar, Laos, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Singapura,
memiliki hukum, sistem pemerintahan, dan kondisi HAM yang berbeda-beda. Dengan
adanya deklarasi tersebut 10 negara anggota mau tidak mau mereka harus tunduk
terhadap Deklarasi HAM ASEAN. “Penelentaran etnis rohingya merupakan salah satu
bentuk pelanggarann HAM berat dikarenakan negara sudah tidak bisa melindungi
warganegaranya dan sudah tidak menjamin kebebasan dalam memeluk agama sesuai
keyakinannya, oleh karenamya Indonesia sebagai salah satu negara yang
menandatangani Deklarasi HAM ASEAN harus bergerak dan mendesak pengembalian hak dan perlindungan
hak-hak dari etnis rohingya kepada negara myanmar. Serta Pemerintah Indonesia harus membawa kasus
ini ke tingkat ASEAN, yang mana negara myanmar juga merupakan salah satu
anggota ASEAN yang ikut serta dalam penandatanganan deklarasi HAM ASEAN.”
Ujarnya..
Ditegaskanh
oleh pula oleh Nasim bahwa “Bentuk kekerasan apapun yang ditujukan
kepada etnis Rohingya yang dilakukan oleh Pemerintahan Myanmar tidak dapat
dibenarkan apalagi hal tersebut masih dalam lingkup kawasan Asia Tenggara,
sebagai salah satu negara anggota ASEAN sudah saatnya Myanmar tunduk terhadap
Piagam ASEAN yang telah disepakati secara bersama oleh sepuluh negara angota
ASEAN yang lainnya serta terbentuknya Badan HAM ASEAN digunakan sebagai suatu
inovasi untuk meminimalkan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi di Asia Tenggara, dan Pemerintah Indonesia harus bisa menjadi pelopor
dalam penegakan HAM di kawasan Asia sehingga pemerintah Indonesia wajib
melindungi dan merawat etnis rohngya yang berada di kawasan Indonesia dengan
menyediakan sebuah wilayah khusus untuk para pengungsi etnis rohingya dikarena
konflik ini butuh wakru lama dalam penyelesaiannya di tingkat International”
Save Rohingya “ (Created by MK NKI)
0 komentar:
Posting Komentar