Nasim Khan Institute. Diberdayakan oleh Blogger.

KEMANUSIAAN UNTUK ROHINGYA




Menyikapi Kasus Pelanggaran Etnis Rohingya Ir M Nasim Khan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 menyampaikan bahwa Hak untuk berkewarganegaraan merupakan salah satu hak asasi manusia atas kebebasan pribadi. Pada tanggal 18 November 2012 dalam ASEAN Submit atau konferensi tingkat tinggi ASEAN di Kamboja, kepala negara anggota ASEAN memandatangani Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration). Negara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Laos, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Singapura, memiliki hukum, sistem pemerintahan, dan kondisi HAM yang berbeda-beda. Dengan adanya deklarasi tersebut 10 negara anggota mau tidak mau mereka harus tunduk terhadap Deklarasi HAM ASEAN. “Penelentaran etnis rohingya merupakan salah satu bentuk pelanggarann HAM berat dikarenakan negara sudah tidak bisa melindungi warganegaranya dan sudah tidak menjamin kebebasan dalam memeluk agama sesuai keyakinannya, oleh karenamya Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani Deklarasi HAM ASEAN harus bergerak dan  mendesak pengembalian hak dan perlindungan hak-hak dari etnis rohingya kepada negara myanmar. Serta Pemerintah Indonesia harus memba­wa kasus ini ke tingkat ASEAN, yang mana negara myanmar juga merupakan salah satu anggota ASEAN yang ikut serta dalam penandatanganan deklarasi HAM ASEAN.” Ujarnya..
Ditegaskanh oleh pula oleh  Nasim  bahwa “Bentuk kekerasan apapun yang ditujukan kepada etnis Rohingya yang dilakukan oleh Pemerintahan Myanmar tidak dapat dibenarkan apalagi hal tersebut masih dalam lingkup kawasan Asia Tenggara, sebagai salah satu negara anggota ASEAN sudah saatnya Myanmar tunduk terhadap Piagam ASEAN yang telah disepakati secara bersama oleh sepuluh negara angota ASEAN yang lainnya serta terbentuknya Badan HAM ASEAN digunakan sebagai suatu inovasi untuk meminimalkan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Asia Tenggara, dan Pemerintah Indonesia harus bisa menjadi pelopor dalam penegakan HAM di kawasan Asia sehingga pemerintah Indonesia wajib melindungi dan merawat etnis rohngya yang berada di kawasan Indonesia dengan menyediakan sebuah wilayah khusus untuk para pengungsi etnis rohingya dikarena konflik ini butuh wakru lama dalam penyelesaiannya di tingkat International” Save Rohingya “ (Created by MK NKI)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar